PELAKU KEKERASAN PADA JURNALIS HARUS DI HUKUM
Cikarang Utara - Bekasi: Menjadi seorang jurnalis bukan lah mudah dan gampang, banyak resiko yang harus di hadapi, dari di teror hingga mendapatkan perlakuan kekerasan, hal tersebut menimpa pada Jurnalis IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi ( RS ), Pagi ini Senin, 11 Februari 2019
" RS Inisial Jurnalis IWO INDONESIA yang mendapatkan perlakuan kekerasan dari pengemudi Motor FIT Oranye , maksud hati ( RS) pagi ini, bergegas dan buru - buru ke lapangan, bermaksud meliput kemacetan di sekitaran palang pintu rell kreta api arah SGC, tiba - tiba RS di kagetkan dengan adanya pengendara yang tiba-tiba memaki - maki dan menabrakkan motornya ke motor yang RS bawa, sambil marah
- marah pada RS pengendara motor fitting tersebut melayangkan Helemnya pada RS dari motornya, dan pengendara motor fit tersebut memeras RS dengan dengan dalih ganti Rugi. Modus di jalan seperti ini sering terjadi dan hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Umum DPP IWO INDONESIA.
"Ketua Umum Dewan Perkumpulan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian, SH geram bercampur marah, mendengar informasi, yang di bacanya pada watsap Group, tentang kekerasan yang di lakukan oleh pengendara Ojeg Online pada Jurnalis IWO INDONESIA.
"NR Icang Rahardian, SH mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil jalur hukum untuk membela hak - hak kami sebagai Jurnalis, ada tiga hal yang akan kami tuntut, Kekerasan pemerasan, Penghinan, hal ini menjadi ajian kami membuka Laporan Kepolisian atas tindakan yang tidak terpuji, yang di lakukan oleh pengendara Ojeg Online. Pungkas Icang Rahardian.
"Pagi ini netizen di hebohkan dengan adanya berita kekerasan dan Pemerasan serta Penghinaan terhadap pekerjaan Jurnalis di Cikarang Kabupaten Bekasi, dan seluruh Jurnalis IWO INDONESIA pagi ini lakukan rapat terbatas untuk mengambil tindakan apa saja yang akan di lakukan oleh organisasi Jurnalis terbesar di Indonesia ini. Raga Siliwangi LPSK TELEVISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar