Ketidak Adilan Penilaian Harga terhadap Pembembasan Proyek Tol Cibitung Cilincing tetapkan Apraissal
Cibitung - Bekasi : Pembangunan Bebas hambatan atau TOL Cibitung - Cilincing menuai protes dari masyarakat Kabupaten Bekasi, pasalnya teelah terjadi ketidak adilan penilaian harga terhadap harga tanah yang terkena pembebasan milik masyarakat untuk jalan Tol Cibitung Cilincing tersebut. 8 Februari 2019
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Apraissal, lewat BPN dan PU Berdasarkan laporan dari pemilik tanah AN Wong Hasim Sudiro, tanah Wong ( red) terletak di Desa Samudra Jaya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi, lahan tersebut terkena pembebasan Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing, berdasarkan hasil penilaian dari aprisel bahwa tanah nya di nilai dengan harga di bawah pasaran tanah yang ada di Kecamatan Tarumajaya.
Nilai tanah yang di berikan oleh Appraisal Totok Suharto Cs atas tanah Wong Hasim Sudiro adalah Rp. 985.000.00/M2 sedangkan tanah tersebut terletak di pinggir jalan raya dan semestinya harga pasarannya berkisar Rp 2.500.000.00/M2.
Selain harga tersebut masi di bawah harga pasaran, ada indikasi terjadi ketimpangan harga yaitu tanah atas nama Hj. Nyonah di nilai oleh tim Apraisal yang sama Rp. 1.608.000.00/M2 sedangkan tanah tersebut berlokasi sama dengan tanah milik Wong Hasim Sudiro yang hanya berbatas jalan/galengan sawah.Karna hal tersebut Wong Hasim Sudiro meminta pendampingan kepada Lembaga Aliansi Utara (ALU) agar dapat mendampingi dan membantu melaporkan ketidakadilan yang telah terjadi.
Dan memberikan surat kuasa kepada kami AN Andriyansah dan M. Siswanto (Kordinator Lapangan Aliansi Utara). Kami sudah melakukan pendekatan kepada pihak PT. Waskita Karya dan di arakan untuk menemui dan meminta keterangan yang lebih kongkrit kepada pihak penyelenggara pembebasan lokasi tersebut yaitu BPN Kab. Bekasi, PU/Bina Marga kab. Bekasi dan Apraissal Totok Suharto Cs (Tim Penilai).Kami pun sudah melayangkan surat untuk tindak lanjut klarifikasi kepada pihak BPN Kab. Bekasi tapi sampai saat ini tidak mendapatkan respon.
Sesuai dengan tupoksi kami, kami mengambil tindakan untuk memagar lokasi tersebut guna mengantisipasi terjadinya penyerobotan lahan. Dan kami akan meminta kalrifikasi ke pihak-pihak terkait agar tidak menjadi issue subjektif dan meminta pertangung jawaban keadilan atas ketimpangan harga/ketidakadilan tersebut. Ada pembelajaran yang bisa dikutip dari persoalan ini, pentingnya kordinasi dan komfirmasi.
Hal Ini bukti kurangnya kordinasi dan komfirmasi pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan hal ini sehingga terjadinya ketimpangan/ketidakadilan harga. RS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar