Jumat, 01 Februari 2019

BUANG LIMBAH SISA PENGEBORAN DI TEMPAT UMUM ITU KEJAHATAN LINGKUNGAN

BUANG LIMBAH SISA PENGEBORAN DI TEMPAT UMUM ITU KEJAHATAN LINGKUNGAN

Karawang - Jawa Barat PT Pertamina (Persero) melalui  anak usahanya, PT Pertamina EP pada bulan Lalu telah melakukan hal yang tidak terpuji dengan membuang Limbah B3 atau Limbah Cuting di tempat terbuka hal tersebut telah melanggar dokumen UKL - UPL yang telah di berikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Menurut Warga yang enggan di sebutkan namanya udara dari tanah tersebut jika malam hari mengeluarkan bau yang menyengat, dan sempat ramai dari LSM dan Masyarakat namun entah   sejauh mana persoalan ini saya kurang faham.

"Menurut Pengamatan Institut Kajian Lingkungan IWO INDONESIA, Sahrul Abraham SH ke percayaan yang di berikan masyarakat Kabupaten Karawang Jawa Barat, semestinya di jaga baik - baik oleh Pertamina dan vendor - vendor nya karena pengeboran di tengah pemukiman warga sudah sulit mendapat persetujuan warga. Pungkasnya

Di tempat terpisah Direktur Eksekutif LBH IWO INDONESIA Deny Wijaya Menjelaskan pihaknya akan menggugat Pertamina dan akan membawa perkara ini ke jalur hukum karna perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sengaja membunuh masyarakat dan barang yang di buang itu barang berbahaya dan beracun, Deny menambahkan tunggu senin kita akan bawa ke Laboratorium terlebih dahulu baru kita akan ekspos besar2an. Raga Siliwangi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar